MEDAN I SUMUT24.co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan dikawasan Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/09/21) pukul 11.30 Wib.
Pelaku yang diamankan berinisial A (48) tahun warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa,1 buah palu, pahat, obeng, pisau cutter, saringan AC dan 1 gulungan kabel. Ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu A.E Rambe SH, Kamis (30/09/21).
Lanjut Rambe, penangkapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021.
Atas laporan tersebut pihak kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP, disini personil kita mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga lagi berada dirumah kediamannya di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menangkap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya saringan AC. Untuk menjalani proses hukum, Pelaku berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota. Ujarnya.(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News