Kamis, 23 Juli 2026

Bank Sumut Serahkan 26 SKK Kepada Jaksa Pengacara Negara, Tindak Lanjut Penanganan Kredit Bermasalah

Administrator - Rabu, 29 September 2021 13:18 WIB

Medan I Sumut24.CO Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Lintas Instansi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT.Bank Sumut kemudian menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) pada Kunjungan Silaturahim Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan didampingi Sekretaris Perusahaan Syahdan Ridwan Siregar, Pimpinan Bidang Hukum Muhsin Adlin, Rabu (29/8). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Asdatun Kejati Sumut Dr Prima Idwan Mariza. Sebanyak 26 SKK Mengenai Kredit bermasalah dari Debitur Bank Sumut dengan Nilai Kredit Rp.192.000.000.000,- diserahkan oleh Bank Sumut kepada Kejati sebagai bentuk komitmen dan kerjasama penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.

Baca Juga:

Pemberian SKK tersebut merupakan bentuk kerjasama Bank Sumut untuk memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk membantu percepatan penanganan kredit bermasalah di Bank Sumut.

Melalui SKK tersebut, Bank Sumut berharap penanganan kredit bermasalah dapat lebih optimal dengan dukungan dari Kejatisu.

Sebelumnya pada Pelaksanaan Rakor tersebut, Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan melaporkan beberapa upaya yang telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi KPK terdahulu untuk menangani kredit bermasalah.

Di antaranya pakta integritas yang telah dilakukan untuk seluruh karyawan dan mitra Bank Sumut, pembentukan task force untuk percepatan pemulihan kredit bermasalah, dan pemulihan aset.

Rahmat juga menyampaikan, Bank Sumut sudah berkomitmen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menindaklanjuti khususnya kredit bermasalah yang terjadi saat ini.

Nantinya penanganan kredit bermasalah dan pencegahan korupsi ini juga akan dilaksanakan di seluruh Kantor Cabang Bank Sumut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah wilayah kerja.

Pada Kesempatan itu, Asdatun Kejati Sumut menyampaikan Kejatisu dalam hal ini Asdatun siap mendukung Bank Sumut untuk percepatan penyelesaian kredit bermasalah sejalan dengan fungsi Bidang Datun sebagai jaksa pengacara Negara.

Asdatun juga memberikan sebuah buku yang berjudul ” Penulusuran Aliran Uang, Konsep Pengembalian Kerugian Keuangan Dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang” yang dimana penulis dari buku tersebut adalah Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH, M.Hum. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
komentar
beritaTerbaru