Kamis, 23 Juli 2026

Ombudsman Segera Panggil Kakanwil Kemenkumham Sumut

Administrator - Senin, 27 September 2021 13:26 WIB
Ombudsman Segera Panggil Kakanwil Kemenkumham Sumut

Medan I Sumut24.CO Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi, terkait dugaan penganiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:

“Rencananya akan segera kita layangkan surat panggilan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin (27/9).

Dikatakan Abyadi Siregar, dalam kasus ini, Ombudsman tengah mendalami tentang dugaan penganiayaan dan pungli kepada WBP serta juga soal keberadaan Handphone (HP) di dalam lapas.

“Kasus ini mencuat setelah unggahan video seorang WBP yang merekam WBP yang menjadi korban penganiayaan sipir di dalam lapas. Belakangan video ini viral di media sosial. Selain mengundang Kakanwil, Ombudsman juga mengundang Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta untuk mendalami kasus ini,” katanya.

Abyadi Siregar menjelaskan kembali, penggunaan HP oleh WBP di dalam lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun, kasus ini kata dia, membuktikan pelanggaran nyata atas larangan itu.

“Atau jangan-jangan Permenkumham itu sudah dicabut? Makanya kita perlu melakukan klarifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham,” kata Abyadi Siregar.

Klarifikasi kepada Kakanwil menurut Abyadi juga diperlukan dalam rangka melihat bagaimana proses pengawasan di lapas dan rutan dilaksanakan oleh Kakanwil dan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam hal pencegahan serta penegakan terhadap pelanggaran tata tertib dijalankan. “Karenanya Ombudsman berharap Kakanwil bisa kooperatif dalam hal ini,” tandasnya.

Penganiayaan terhadap WBP di Lapas Tanjung Gusta ini disebut-sebut berawal dari razia petugas di kamar-kamar WBP dalam hal pencegahan kebakaran di lapas menyusul kebakaran Lapas Tanggerang.

Sementara, Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan jadwal pemanggilan ulang akan dilaksanakan Kamis (30/9). “Jadwal ulang ke Hari Kamis ya,” ujar Bambang Suhendra. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
HAN 2026 di Paluta: Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
komentar
beritaTerbaru