Kamis, 23 Juli 2026

Polres Tanjung Balai Bekuk Pembobol Rumah, Sejumlah Barang Bukti Seharga 6 Juta Turut Diamankan

Administrator - Selasa, 14 September 2021 15:06 WIB
Polres Tanjung Balai Bekuk Pembobol Rumah, Sejumlah Barang Bukti Seharga 6 Juta Turut Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus pembobol rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Kantor PLN, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku pembobol rumah yang diringkus itu berinisial R alias Madon, warga Jalan Guru Maju Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan pelaku petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menyita barang bukti berupa 1 unit TV Merk Panasonic, 1 buah kotak TV, 1 unit tabung gas 3 Kg, 1 unit dvd, dan 1 unit handphone nokia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, Selasa (14/9/2021) menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan laporan korban Aisah Isnah Batubara.

Di mana pada Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Juanda No 72 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit TV merk Panasonic, DVD, Receiver, 1 buah tabung Lpg 3 kg, 3 unit Handphone, 1 unit jam tangan gucci milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku (lidik) dengan cara diduga masuk dari pintu belakang rumah pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- . Berdasarkan laporan itu personrl Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Katim Opsnal Iptu Eko Ady R melakukan cek TKP dan penyelidikan sekitar TKP.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian itu adalah R alias Madon, lalu dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku R alias Madon.

Pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul14.30 WIB, Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku R sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan Kantor PLN sehingga Opsnal Sat Reskrim langsung berangkat ke TKP yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku R alias Madon berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah kita tahan”, pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru