Kamis, 23 Juli 2026

Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pemain Game Judi Tembak Ikan

Administrator - Jumat, 10 September 2021 11:10 WIB
Sat Reskrim Polres Asahan Ringkus Pemain Game Judi Tembak Ikan

ASAHAN I SUMUT24.co Polres Asahan kembali gerebek lokasi judi tembak ikan dikawasan Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan. Kamis(09/09/2021) Siang.

Baca Juga:

Penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya praktek judi game tembak ikan yang meresahkan warga setempat diwilayah hukum Polres Asahan, tepatnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Mendapat informasi tersebut pihak kita langsung memerintahkan, Kanit Reskrim beserta anggota turun mengecek dan menggerebek lokasi itu. Ujarnya. Jumat (10/09/21)

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH. Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan seorang pemain berinisial SDR (27) tahun warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta1 (satu) buah Chip Voucher, ujar Kapolres

“Dalam hal ini tersangka dapat dijerat dengan, Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara ” Ungkap Putu.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru