Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Medan I Sumut24.co Berani jual beli Vaksin Covid 19, dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih M.KM dan Selviwaty alias Selvi menjalani sidang perdana dengan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Berkas dakwaan para terdakwa dibacakan JPU Kejati Sumut Robertson Pakpahan dalam persidangan virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/9/2021).
Menurut JPU dalam dakwaannya, peristiwa jual-beli vaksin Covid 19 terjadi antara bulan April – Mei 2021 bertempat di Jalan Palangkaraya No 109-A/36 Medan, Komplek Jati Residence Medan, Cintra Land Bahya City Medan, Ruko Cemara Asri No. 52 Medan.
Awalnya, Selviwaty alias Selvi meminta kepada dr Kristinus Saragih untuk mem-vaksin orang-orang yang akan dikoordinirnya (dikumpulkan).
Selvi mengutip perorangnya dengan besaran Rp 250 ribu yang kemudian diserahkan kepada dr Kristinus.
Kegiatan vaksinasi itu telah berlangsung beberapa kali, namun satu waktu bahan vaksin habis, sehingga dr Kristinus meminta kepada Selvi untuk menghubungi dr Indra Wirawan yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kemudian Kristinus, memperkenalkan Selvi dengan dr Indra Wirawan saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Medan
Selanjutnya, Selvi membuat kesepakatan dengan dr Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dengan bayaran Rp 250 ribu perorang.
Kemudian disepakati pula, dari Rp 250 ribu perorang, dr Indra Wirawan mendapat Rp 220 perorang, sedangkan Selvi mendapat Rp 30 ribu perorang.
Kemudian dr Indra Wirawan mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Sumut untuk mendapatkan vaksin, dengan alasan untuk mem-vaksin para tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasilnya, dr Indra Wirawan mendapatkan sejumlah vaksin.
Hebohnya, tidak semua vaksin itu digunakan untuk tahanan Rutan Tanjung Gusta, sebagian digunakan untuk mem-vaksin orang-orang yang membayar yang telah dikumpulkan Selviwaty alias Selvi.
Menurut JPU para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Saut Marulitua Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) para terdakwa. (zul)
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota
Nganjuk Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuang
News
SUMUT24.CO Kabar bahagia datang dari keluarga besar Bapak H. Jhon Suhardi dan Ibu Hj. Triana Daulay. Putri kedua mereka, Amanda Angeline
Seleb
Transmigrasi Orang Jawa A. Perkembangan Transmigrasi Hari Setu Pon, tanggal 16 Mei 2026 dilakukan temu budaya di lapangan Segi Tiga Perbaung
Umum