MEDAN | SUMUT24.co
Effendi (39)Â warga Jln. Sekip Gang Penghulu, Kel. Sekip, Kec Medan Petisah terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medam Baru Polrestabes Medan.
Pasalnya, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib, pria pengangguran ini dicurigai membawa narkotika jenis shabu.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, sebelum pelaku diamankan, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 18.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari saku celana pelaku sebelah kanan 1 (satu) paket kecil yang berisikan shabu shabu lalu barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut milik pelaku. Pelaku membeli shabu tersebut di Jl. Sekip seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan shabu tersebut di rumah pelaku,” ujar Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News