MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan sepasang pria dan wanita terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis shabu shabu.
Sepasang pria dan wanita masing masing bernama, Doni Subrata (39) Kurir Lazada warga Jln. Kebun Sayur Bakti Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang dan Zaitan Warisih (26) warga Jln. M Nawi Harahap No. 02 Kel. Siti Rejo III Kec Medan Amplas ditangkap lantaran memiliki shabu.
Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwsnsyah Sitorus kepada wartawan mengatakan, keduanya fitanhkap pada hari Senin (9/8/2021) siang sekira pukul 15.00 Wib di Jln. Pasar Merah Simpang SPBU Kel. Binjai Kec Medan Denai.
Dijelaskan Iptu Irwansyah, sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dan pada pukul 15.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya ungkap Kanit, saat petugas melakukan penangkapan, dan aat dilakukan pengeledahan terhadap Doni Subrata di temukan dari gengaman tangan pelaku sebelah kiri 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan shabu shabu.
Setelah barang bukti tersebut didapat, selanjutnya di perlihatkan kepada pelaku. Oleh petugas kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyidikan selanjutnya.
“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut milik kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku. Pelaku membeli shabu tersebut di Jln. Jermal 15 seharga Rp.50.000,- dan akan menggunakan shabu tersebut di rumah pelaku,” terang Iptu Irwansyah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News