Minggu, 17 Mei 2026

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus TW Pengedar Narkotika, 16 Paket Shabu Turut Diamankan

Administrator - Minggu, 15 Agustus 2021 15:54 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus TW Pengedar Narkotika, 16 Paket Shabu Turut Diamankan

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Pada hari Sabtu Tanggal 14 Agustus 2021 Pukul 15.30 Wib mengamankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Tanto Wiyahya (28), warga Jln. Rel Kereta Api Lk II Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan, awal penangkapan terhadap tersangka (Tanto Wiyahya) adalah dari Informasi masyarakat yang layak di percaya yang menerangkan bahwa di TKP Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lk I Kelurahan Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai di Sebuah Rumah sering dijadikan tempat transaksi Penjualan Narkotika.

Selanjutnya sambung AKBP Triyadi orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Demonstar SH beserta Kanit idik II Sat resnarkoba Ipda N. Tamba bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan pada rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggerebekan, dan benar petugas ada melihat laki laki yang sesuai ciri ciri di informasikan sedang berada di meja makan berada didapur dan kemudian team melakukan penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut mengaku bernama Tanto Wiyahya.

“Pada saat dilakukan Penangkapan tepat didepannya diatas meja makan 1 kotak bedak yg setelah diperiksa ditemukan 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 16 bungkus plastik klip transfaran,” ujar AKBP Triyadi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan di dalam tas warna coklat yg berada di gantung diruang tamu ditemukan 16 bungkus plastik yg diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap TSK Tanto Wiyahya oleh TSK Tanto Wiyahya menerangkan dan mengakui bahwa narkotika yg terdiri 16 bungkus dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram tersebut adalah benar miliknya.

Adapun barang bukti yang disita dari Tersangka Tanto Wiyahya yaitu : 16 bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) Gram, 1 tas ransel warna coklat, 1 Kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 batang pipet plastik yg ujungnya diruncingkan. Lalu, 1 bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit Hp. Merk Vivo tipe F9.

Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Ucap Kapolres mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
komentar
beritaTerbaru