Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
ASAHAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupten Asahan, bertempat di halaman Markas Komando Polres (Mapolres) Asahan, Kamis (12/08/2021), sore.
Dalam kegiatan press release juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, SH, MH, Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH, Awak Media Elektronik dan Cetak serta Online.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH, saat press release , pengungkapan kasus judi Tembak burung merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut selanjutnya dikembangkan petugas untuk memastikan informasi tersebut.
“Pelaku berinisial “SF” yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Asahan dimana saat dilakukan penggerebekan di Tempat kejadian perkara, pelaku tersebut sedang bermain judi tembak burung di Dusun I Desa Puasa Ulu Kec.Tinggi Raja Kab. Asahan.
Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng turut juga diamanakan.
Sedang pelaku judi Togel berinsial “YN” Diamankan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.
Pelaku “YN” diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka Situs Website 4D Prize kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu), lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 prime warna silver uang tunai sebanyak Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku YN Dan “SF” diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (tec)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik