Jumat, 24 Juli 2026

Buruh Kebun Sawit Ditangkap Cabuli ABG di Kos-kosan

Administrator - Senin, 01 Agustus 2016 12:25 WIB
Buruh Kebun Sawit Ditangkap Cabuli ABG di Kos-kosan

SIANTAR | SUMUT24 RD(26), buruh harian lepas (BHL) kebun sawit, diamankan polisi dari rumahnya wilayah di Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Jumat (29/7) dini hari. Pria ini dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap N (16), warga Siantar.

Baca Juga:

Informasi dihimpun, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pematangsiantar menangkap pelaku setelah 4 jam pengaduan LN, orangtua N di Polres Siantar.

Menurut pengakuan orang tua korban, dirinya semula tidak mengetahui kalau putrinya menjalin hubungan pacaran dengan pelaku RD. Bahkan LN sendiri tidak mengetahui kalau putrinya N itu telah dicabuli pelaku RD.

Saudaranya DS (34) yang beralamat di Kecamatan Siantar Utara yang memberitahukan lewat telepon seluler kepadanya, Kamis (28/7) malam. Saat itu DS meminta LN agar datang kerumahnya, karena ada masalah yang terjadi pada anaknya N yang selama ini tinggal dirumah neneknya di Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Kaget mendapat kabar putrinya berinisial N lagi ada masalah, LN dengan menaiki sepedamotornya langsung beranjak datang ke rumah DS. Setibanya di rumah DS, ternyata putrinya N sudah ada di rumah DS bersama keluarga.

LN langsung menanyai N dihadapan keluarga. Awalnya korban malu menceritakan. Namun setelah dibujuk secara perlahan-lahan, N akhirnya buka mulut bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku RD, dengan janji akan bertanggung jawab. Terakhir kali korban N dicabuli oleh pelaku RD persis di salah satu rumah kos-kosan yang berada di Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Senin (16/5) lalu sekira pukul 22.00 Wib. Sejak korban dicabuli, pelaku RD mulai menghindar.

Setelah berembuk dengan keluarga, LN membawa anaknya ke Polres Siantar untuk membuat pengaduan, Kamis (28/7) sekira pukul 20.00 Wib.

Berdasarkan laporan LN, petugas piket jaga langsung bergerak cepat. Berselang 4 jam setelah LN membawa anaknya N membuat pengaduan, petugas langsung meringkus pelaku RD dari kediamannya.

Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto SIK MTTA melalui Kanit UPPA Aiptu Malon Siagian saat dikonfirmasi, membenarkan pelaku RD telah ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban N. “Kita tangkap setelah korban N membuat pengaduan. Sehubungan sel tahanan Polres Siantar lagi dalam renovasi, maka pelaku RD untuk sementara kita titip di sel tahanan Polsek Siantar Barat. Pelaku RD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tegas Siagian. (met)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
Ikuti Bimtek Se-Sumut, TP PKK Asahan Siap Terapkan Inovasi Digital dan Perkuat Program Kesejahteraan Keluarga
JMSI Sumut Ucapkan Selamat kepada Dr. Harli Siregar sebagai Kadiklat Kejaksaan Agung
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNI-Polri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
komentar
beritaTerbaru