Kamis, 23 Juli 2026

Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukum NSHE Rinaldi, S.H Mengenai Persidangan Perkara Perdata Lobu Sitompul

Administrator - Senin, 09 Agustus 2021 09:42 WIB
Ini Pernyataan Resmi Kuasa Hukum NSHE Rinaldi, S.H Mengenai Persidangan Perkara Perdata Lobu Sitompul

Tapsel I Sumut24.co Tentang berita yang disampaikan oleh pihak marga Sitompul sama sekali hal yang dimaksud tidak ada berkembang di persidangan. Mereka meminta untuk menghentikan kegiatan PT NSHE dalam pelaksanaan proyek PLTA Batangtoru sama sekali tidak ada pembahasan. Terkait dengan fakta yang terungkap di depan persidangan berdasarkan saksi, maka fakta-fakta adalah sebagai berikut: 1. Terhadap lahan proyek pelaksanaan PLTA Batangtoru tersebut sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan yang tidak ada sama sekali bersinggungan dengan lahan yang diklaim oleh pihak Lobu Sitompul. 2. Saksi juga tidak mengetahui apa dasar klaim objek dari Lobu Sitompul. Apakah mereka ada sertifikat ataupun hak lainnya itu tidak diketahui saksi. Saksi juga tidak mengetahui secara persis batas-batas. Saksi juga tidak mengetahui terkait dengan dasar 3200 hektar yang diklaim mereka sebagai lahan Lobu Sitompul. Saksi menerangkan di dalam keterangannya berdasarkan penjelasan atau cerita dari orang lain. 3. Menyangkut poin no.2 di atas, maka jelas kredibilitas saksi yang dihadirkan patut dipertanyakan. Apa yang saksi nyatakan saat persidangan berbeda dengan apa yang dia tulis. Dalam bukti tertulis, ia menuliskan batas-batas lahan Lobu Sitompul tetapi dalam persidangan justru dikatakan tidak tahu menahu atas batas-batas lahan Lobu Sitompul. Kedua hal ini sangat kontradiktif. Dari hal tersebut, kita bisa menilai sendiri kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Baca Juga:

Di sini perlu kami tegaskan, bahwa saksi yang dihadirkan tadi itu hanya mengetahui dasar dari surat kehutanan Lobu Sitompul adalah benar. Tetapi, saksi tidak mengetahui surat kehutanan yang dijadikan dasar tersebut sudah direvisi oleh dinas kehutanan tersebut dan sudah dibuktikan di depan persidangan perkara ini. Terkait dengan dasar mereka juga penerbitan Zulfikar, itu juga sudah diperbaiki oleh keluatan Marancar (Raja Luat). Jadi sampai detik ini terkait dengan legal standing mereka yang mengaku sebagai keturunan Datu Manggiling Sibange Bange sama sekali tidak mereka ketahui.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru