"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pihak Polrestabes Medan melalui petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan Polda Sumut menembak 4 (empat) orang tersangka pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga roboh. Tidak hanya aksi Curanmor, para pelaku juga terlibat dalam kasus melakukan aksi Bongkar Rumah.
Adapun ke 4 (empat) orang komplotan Curanmor masing – masing, Deni Herlambang alias Poltak (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Sungga,l Abdul Muis alias Muis (28) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Reza Pratama alias Reza (26) warga Jalan Pringgan dan Kurniadi alias Adi (27) warga Jalan Mesjid, Gang Abadi, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal.
“Keempat pelaku yang ditangkap ditembak petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/8/2021).
Masih kata Kombes Pol Riko, para pelaku saat ditangkap di salah satu kawasan di Kota Medan melawan dan melarikan diri, sehingga petugas yang melakukan penangkapan terpaksa menembak kaki para pelaku tersebut.
Lanjut diakui Kapolrestabes Medan, para komplotan bongkar rumah ini terakhir melakukan aksinya di kawasan Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, di salah satu rumah korban Muhammad Yorie Sugesti (22) pada tanggal 25 Desember 2020. Sehingga petugas yang telah menerima laporan itu , angsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para komplotan bongkar rumah.
Lalu dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di rumah korban dan melihat dua unit sepeda motor korban telah dicuri oleh para pelaku tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, para pelaku diketahui berada di Jalan Kapten Muslim.
Hasilnya petugas mengamankan Kurniadi, setelah diintrogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama tiga pelaku lainnya. Selanjutnya, Timsus Jatanras Polrestabes Medan bergerak untuk mencari keberadaan pelaku lainnya dan berhasil menangkap pelaku Deni, Abdul Muis dan Reza Pratama di kediaman mereka masing – masing.
“Para pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Medan sebanyak 21 tempat. Mereka juga ada yang residivis, ” tandas Kombes Pol Riko.
Dari para pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing dua unit sepeda motor bermacam merek, satu helm, satu set kunci L, satu buah obeng, dua buah tang dan rekaman CCTV.
“Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” pungkas Kombes Riko Sunarko.(W02)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota