Minggu, 17 Mei 2026

Polsek Percut Seituan Diduga Peti Es kan Kasus Penganiayan dengan Tersangkanya Budi Jong Cs

Administrator - Rabu, 04 Agustus 2021 04:25 WIB
Polsek Percut Seituan Diduga Peti Es kan Kasus Penganiayan dengan Tersangkanya Budi Jong Cs

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pihak kepolisian sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Polrestabes Medan,Polda Sumut diduga mem “Peti Es” kan kasus penganiayan yang dialami oleh, Sahrul (46), warga Jln. Perhubungan Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Sei Tuan di Jln Jati Rejo Pondok Rowo, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada hari, Senin (10/5/2021) lalu pukul 12.45 Wib.

Dimana dalam kasus penganiayan itu, Polsek Percut Sei Tuan sesuai prosedur kepolisian sudah mengamankan terlapor (Pelaku) Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs bersama 2 anggotanya bernama, Feded dan Herman sesuai laporan korban.

Namun, dari informsi dihimpun wartawan, atas permintaan Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs, memohon kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan agar penahanannya ditangguhkan. Dan oleh pihak Polsek Percut Sei Tuan, permintaan pelaku dikabulkan dengan catatan, Budi Jong Cs wajib lapor.

Ironisnya, penahan Budi Jong Cs yang sudah ditangguhkan dengan wajib lapor disinyalir tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku, begitu juga halnya dengan pihak Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terkesan mengabaikan proses perundang undangan dalam kasus hukum yang ditangani pihak Polsek Percut Sei Tuan yang seakan akan tidak menangani kasus Budi Jong Cs.

Pasalnya, sesuai Undang Undang, batas waktu penangguhan penahanan terhadap pelaku (Budi Jong Cs) yang batas waktunya sebelum 60 hari seharusnya para tersangka (Budi Darmansyah Ginting alias Budi Jong Cs bersama 2 anggotanya, Feded dan Herman) sudah di boyong atau serahkan ke jaksa. Akan tetapi, waktu 60 hari itu kini telah lewat beberapa hari lamanya

Terkait hal ini, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/8/2021) kemarim hingga, Rabu (4/8/2021) belum juga menjawab dan membalas konfirmasi wartawan. Dimana, para tersangka masih bebas berkeliaran.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban (Sahrul) eberapa bulan lalu dengan melibatakan tersangka (Budi Jong Cs) sempat viral di pemberitaan media Surat Kabar dan media Online.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
komentar
beritaTerbaru