
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
kotaLangkat |Sumut24 Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang kakek tua (uzur) Syaiful Bahri alias Adi Black (57) warga Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat terkait penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6302 PAB, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Keterangan diperoleh Sumut24, Selasa (19/7) sekitar pukul 17:00 WIB, pelaku mendatangi yayasan panti asuhan amal dan sosial Kecamatan Tanjung Pura Pimpinan M.Syah Batu Bara Jalan Musyawarah Desa Lalang Tanjung Pura.
Dalam modusnya korban berpura pura ingin memberikan bantuan kepada yayasan sebesar Rp 15 juta.Namun uang tersebut dijanjikan akan diberikan kan oleh pelaku disalah satu mesjid yang jaraknya relatif jauh dari lokasi.
Untuk sampai ke tempat yang dimaksud pelaku bersama korban mengendarai sepmor milik korban. Tiba ditempat yang dijanjikan pelaku berpura pura akan memanggil seorang ustadz untuk saksi saat penyerahan.
Tanpa menyadari jika dirinya akan tertipu, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku untuk menjemput orang yang dimaksud. Namun setelah menunggu beberapa jam tetapi pelaku tidak juga kunjung tiba. Akhirnya korban terpaksa pulang kekediamannya tanpa kendaraan.
Tiba tiba seminggu setelah kejadian tepatnya Rabu (27/7) korban yang diketahui bernama Marningsih (38) warga Jalan Musyawarah Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, tanpa disengaja menemukan pelaku sedang nongkrong disalah satu warung di Desa Cempa. Melihat itu korban lansung membuat pengaduan ke Mapolsek Tanjung Pura.
Sesaat kemudian bersama petugas pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BK 6302 PAB berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Parno Ardianto saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Nopol BK 6302 PAB telah diamankan guna proses lanjut,” ucapnya. (tra)
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
kotaTim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
kotaSTM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
kotaTegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
kotaKetahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
kotaKAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
kotaKasus Topan Ginting, Ini 12 Nama Daftar Pejabat Penerima Uang Pelicin Proyek Jalan di Sumut
kotaVenezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
kotaWali Kota menghadiri acara peringatan World Food Day Hari Pangan Sedunia 2025
kotaPemkab Solok Sambut Kedatangan Rombongan Kunker Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan
kota