Kamis, 23 Juli 2026

3 Pelaku Narkotika Jenis Ganja Digrebek Polisi di daerah kec Tigabinanga

Administrator - Senin, 19 Juli 2021 09:32 WIB
3 Pelaku Narkotika Jenis Ganja Digrebek Polisi di daerah kec Tigabinanga

Tanahkaro I Sumut24.co

Baca Juga:

Mendapat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya terkait dengan keberadaan para pelaku Narkotika yang kerap meresahkan. Personil Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan pengintaian ke lokasi yang kerap dijadikan transaksi/pengedaran narkotika jenis ganja.

Tanpa waktu lama, laporan sebuah warga tersebut, Petugas langsung menggrebek gubuk yang ada di perladangan juma barong, Desa Pergendangen, Kec.Tigabinanga, Kab.Karo, Prov.Sumut. Rabu, (14 Juli 2021) sekira Pukul 15.40 Wib,

Dari hasil penggrebekan tersebut, personel Sat res polres tanah karo di bawah komando AKP Henry DB Tobing SH berhasil menyulut narkoba 3 orang terduga pelaku narkoba jenis ganja.

KBO Satres Narkoba Iptu Hendrik Tarigan dijelaskan bahwa para terduga pelaku pemilik daun ganja atas nama Roy Tara Ginting (40) petani, alamat Desa Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo. Adilta Prangin angin (34) petani, alamat Desa. Pergendangen Kec. Tigabinanga Kab. Karo. Jawaludin.(43) petani, Desa Pasar baru, Kec.Juhar, Kab.Karo.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, dari tersangka tersangka atas nama Roy Tara Ginting petugas menemukan, 1 (satu) buah tas warna Biru yang merupakan NIKE, yang disandang oleh pelaku saat dilakukan penangkapan, yang berisikan narkoba jenis ganja dengan berat bruto total 124, 62 (seratus dua puluh empat koma enam puluh dua) gram,” ujarnya

Dan dari dugaan kering atas nama Adilta PA didapati 1(satu) Linting Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 1,42 gram (satu koma empat puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkusan kertas diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering ditimbang seberat Brutto 7,57 (tujuh koma lima puluh tujuh) gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut,

Masih ditempat yang sama, Hendrik menjelaskan, Personil kembali menemukan barang bukti dari kediaman terduga atas nama Jawaludin berupa 1 (satu) bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan diduga Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun, gembar-gembor dan biji dengan berat brutto 86,75 gram (delapan puluh enam koma tujuh puluh lima) gram serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku setelah dilakukan penangkapan oleh petugas.

Selanjutnya setelah menemukan barang bukti, petugas membawa para pelaku ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Beber KBO Sat Res Narkoba Polres Tanah Iptu Hendrik Tarigan, melalui pesan singkat watshaap kepada awak media.(Lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Asahan Rp15 Miliar Diduga Dimanipulasi, PPK Akui Pekerjaan Tak Sempurna, Aturan Hukum Terancam Dilanggar
Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HAN ke-42, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Ramah Anak
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
komentar
beritaTerbaru