LANGKAT | SUMUT24
Personel Polsek Pangkalan Berandan mengamankan seorang nelayan karena mengantongi narkoba jenis sabu di Jalan Masjid Kelurahan Berandan Timur Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (27/7) dinihari.
Tersangka MR alias Iwan (34) warga Jalan Pelabuhan Gang Aman Kelurahan Sei Bilah Barat Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini bersama dengan barang bukti satu paket sabu masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Pangkalan Berandan.
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berawal dari masuknya informasi dari warga kepada aparat polisi Polsek Pangkalan Brandan, bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Masjid Kelurahan Brandan Timur.
Selanjutnya aparat kepolisian langsung meluncur ke TKP yang di maksud, dan menemukan dua orang laki-laki yang sedang berhenti dan lagi duduk diatas sepeda motor. Kemudian keduanya di geledah petugas. Setelah melakukan penggeledahan, ternyata dari kantong belakang sebelah kanan MR, di temukan satu paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu, yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, ketika dikonfirmasi Wartawan Rabu (27/7) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Benar, dinihari tadi, personel Polsek Pangkalan Berandan ada mengamankan seorang pria karena mengantongi sabu, saat dia sedang duduk diatas sepeda motor bersama temannya. Kini kasusnya masih dalam pengembangan guna mencari tau dari mana dia memperoleh narkoba itu,” ujarnya. (wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News