Minggu, 17 Mei 2026

Gegara Mencuri Burung "Bakti" Mantan Napi yang Baru Bebas Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Sabtu, 10 Juli 2021 18:20 WIB
Gegara Mencuri Burung
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Seorang pria mantan Narapidana (Napi), Surya Bakti alias Bakti (35), warga Jln. M. ABBAS Gang Perak Lk. III, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai harus kembali berurusan dengan pihak aparat kepolisian. Pasalnya, pria yang baru saja bebas karena proses asimilasi ini ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Nalai pada hari, Selasa (6/7/2021) sore pukul 17.00 Wib gegara melakukan aksi pencurian burung milik, Selamat Mulyono (54) warga Jln. M. ABBAS Gang. Amanah Lk. III, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021) pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHP sesuai dengan Laporan Polisi No : LP / B / 21 / VII / 2021/ SPKT/ POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN, tanggal 05 Juli 2021. Dijelaskan Kapolres, kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari minggu (4/7/2021) pagi dini hari sekira pukul 04.30 Wib, diketahui korban burung hewan peliharaannya hilang dicuri. Kemudian lanjut Kapolres, pelapor yang mengetahui hal tersebut saat hendak memberi makan melihat burung peliharaannya sudah hilang. Lalu pelapor mengecek rekaman CCTV dan bahwa benar burung murai batu miliknya diambil oleh seorang laki-laki. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Polsek Tanjung Balai Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung Balai Selatan Berkoordinasi dengan personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kemudian pada hari, Selasa (6/7/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib, personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka (Surya Bakti) berada di Jln. Pattimura Gg.Turang Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Lalu sambung Kapolres, personil Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Team I Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud di pimpin oleh Padal I Team Tekab Polres Tanjung Balai Ipda H. A Karo karo. Sekira pukul 17.00 Wib tersangka berhasil di amankan, lalu di lakukan interogasi dan tersangka mengakui perbutannya dan menjual burung tersebut kepada seorang lelaki berinisial (M) dan menjualkannya dengan harga Rp.700.000. Kemudian tim berangkat mencari pembeli tersebut. “Setelah itu Personil Polsek TBS bersama Team I Tekab langsung membawa tsk ke kantor polres tanjung balai lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Putus Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
komentar
beritaTerbaru