MEDAN I SUMUT24.co
Anggota DPRD Langkat Azman dari Partai Gerindra disebut-sebut telah dilaporkan oleh Yudi Krisdianto dalam kasus penipuan jual beli, sesuai dengan Nomor STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut.
Baca Juga:
Kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Polres Langkat, Akibat Azman tidak menepati janjinya untuk membayar hutang barang bangunan yang pernah dijanjikannya mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020 hingga hari ini belum juga dilunasi yang totalnya mencapai Rp 199 Juta. sehingga dilaporkan ke Polres Langkat. adapun barang bukti satu bundel bon faktur pembelian barang bangunan mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020.
Sementara itu kuasa hukum Yudi Kridianto, Muhammad Iqbal Zikri,SH mengatakan, Kasus penipuan jual beli yang dilakukan oleh Azman yang merupakan anggota DPRD Langkat telah dilaporkan ke Polres Langkat sesuai dengan Nomor STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut. kami berharap Polres Langkat segera melakukan upaya hukum dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu, karena kasus itu merupakan murni penipuan. karena Azman tidak mempunyai iktikat baik untuk melunasi hutangnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News