Minggu, 20 September 2026

Anggota DPRD Langkat Azman Dilaporkan Ke Polres Dalam Kasus Penipuan

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 11:57 WIB
Anggota DPRD Langkat Azman Dilaporkan Ke Polres Dalam Kasus Penipuan

MEDAN I SUMUT24.co Anggota DPRD Langkat Azman dari Partai Gerindra disebut-sebut telah dilaporkan oleh Yudi Krisdianto dalam kasus penipuan jual beli, sesuai  dengan Nomor  STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut.

Baca Juga:

Kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Polres Langkat, Akibat Azman tidak menepati janjinya untuk membayar hutang barang bangunan yang pernah dijanjikannya mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020 hingga hari ini belum juga dilunasi yang totalnya mencapai Rp 199 Juta. sehingga dilaporkan ke Polres Langkat. adapun barang bukti satu bundel bon faktur pembelian barang bangunan mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020.

Sementara itu kuasa hukum Yudi Kridianto, Muhammad Iqbal Zikri,SH mengatakan, Kasus penipuan jual beli yang dilakukan oleh Azman yang merupakan anggota DPRD Langkat telah dilaporkan ke Polres Langkat sesuai dengan Nomor  STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut. kami berharap Polres Langkat segera melakukan upaya hukum dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu, karena kasus itu merupakan murni penipuan. karena Azman tidak mempunyai iktikat baik untuk melunasi hutangnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
komentar
beritaTerbaru