Minggu, 17 Mei 2026

Anggota DPRD Langkat Azman Dilaporkan Ke Polres Dalam Kasus Penipuan

Administrator - Kamis, 08 Juli 2021 11:57 WIB
Anggota DPRD Langkat Azman Dilaporkan Ke Polres Dalam Kasus Penipuan

MEDAN I SUMUT24.co Anggota DPRD Langkat Azman dari Partai Gerindra disebut-sebut telah dilaporkan oleh Yudi Krisdianto dalam kasus penipuan jual beli, sesuai  dengan Nomor  STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut.

Baca Juga:

Kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Polres Langkat, Akibat Azman tidak menepati janjinya untuk membayar hutang barang bangunan yang pernah dijanjikannya mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020 hingga hari ini belum juga dilunasi yang totalnya mencapai Rp 199 Juta. sehingga dilaporkan ke Polres Langkat. adapun barang bukti satu bundel bon faktur pembelian barang bangunan mulai 04 Februari 2020-26 Maret 2020.

Sementara itu kuasa hukum Yudi Kridianto, Muhammad Iqbal Zikri,SH mengatakan, Kasus penipuan jual beli yang dilakukan oleh Azman yang merupakan anggota DPRD Langkat telah dilaporkan ke Polres Langkat sesuai dengan Nomor  STPLP/B/385/VII/2021/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut. kami berharap Polres Langkat segera melakukan upaya hukum dengan sebaik-baiknya tanpa pandang bulu, karena kasus itu merupakan murni penipuan. karena Azman tidak mempunyai iktikat baik untuk melunasi hutangnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
Polres Asahan Gerak Cegah Narkoba, Razia THM Berjalan Aman dan Tertib
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
komentar
beritaTerbaru