"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar/kurir narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (5/7/2021).
Adapun tersangka dimaksud berinisial D (36) seorang buruh bangunan, warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa itu.
Selanjutnya, oleh personel Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta team opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud pada Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram dan satu unit handphone samsung warna hitam,†ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan,†urai Kasat Narkoba sembari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.
“Dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM, namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu itu kepada yang memesan,†ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota