Minggu, 20 September 2026

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, BB 17 Gram Shabu Diamankan

Administrator - Senin, 05 Juli 2021 15:35 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, BB 17 Gram Shabu Diamankan

LABUHAN BATU | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar/kurir narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (5/7/2021).

Adapun tersangka dimaksud berinisial D (36) seorang buruh bangunan, warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa itu.

Selanjutnya, oleh personel Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta team opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud pada Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram dan satu unit handphone samsung warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan,” urai Kasat Narkoba sembari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.

“Dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM, namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu itu kepada yang memesan,” ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
"Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan: PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
komentar
beritaTerbaru