Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Labuhan Batu Polda Sumut melalui Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang tersangka pengedar/kurir narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (5/7/2021).
Adapun tersangka dimaksud berinisial D (36) seorang buruh bangunan, warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Jawa itu.
Selanjutnya, oleh personel Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta team opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud pada Senin 5 Juli 2021, sekira pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 17,8 gram dan satu unit handphone samsung warna hitam,†ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria dengan inisial BM dengan tujuan untuk diantarkan kepada yang memesan.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, namun inisial BM tidak ditemukan,†urai Kasat Narkoba sembari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.
“Dari hasil mengantarkan sabu tersebut tersangka mengaku akan mendapat upah berupa uang dari BM, namun BM belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu itu kepada yang memesan,†ungkap Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti dan langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik