Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
LANGKAT | SUMUT24 Berawal dari permasalahan uang jula-jula yang diduga belum dibayar oleh saksi korban Santi yang merupakan istri dari Andi Kesuma penduduk Deli Tua Kecamatan Medan Johor, membuat terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen (32) Penduduk Jalan Berlian Sari III Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan nekat melakukan penculikan terhadap saksi korban Andi Kesuma yang sedang berada dirumah mertuanya di Tanjung Pura Langkat, Sabtu 8 Nopember 2014 pada pukul 05.00 Wib pagi.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, penculikan itu terjadi saat saksi korban berdua dengan istrinya berjalan kaki menuju pajak, tepatnya di Jalan umum depan Bank BRI Tanjung Pura. Saksi ini langsung dipepet mobil kemudian dari mobil tersebut tiga pria berbadan kekar turun dan menyeret saksi korban dan dimasukan kedalam mobil. Didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa.
Kemudian saksi korban dibawa menuju ke jalan Hamparan Perak dan berhenti di salah satu gubuk. Saksi korban dipaksa menandatangani dan cap jempol dua buah kuwitansi kosong oleh terdakwa. Bukan itu saja terdakwa juga dipaksa minum air diduga air sabu. Selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Medan dengan diancam agar membayar utang jula-jula kepada ibu ibu terdakwa.
Hal inilah yang diceritakan saksi korban, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan terdakwa Ahen..
“Didalam persidangan, saksi korban mengaku mengalami trauma. Perbuatan terdakwa Ahen telah melanggar pasal 328 dakwaan primer dan dakwaan kedua pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hakim SH dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dewi Andriyani.SH yang dihadiri terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen yang tidak ditahan hanya diberikan penahan rumah sejak 16 Juni 2016 dalam persidangan membantah sebagian uraian keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU. Terdakwa juga dihadapan sidang membantah atas keterangan saksi korban, kalau dirinya memasukkan sabu ke kantong celana saksi korban. Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi korban, namun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang ditunda akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(wit)
Berbagi Bareng Indonesia hadir sebagai Wadah bagi Orang Baik Menyalurkan Kebaikannya Medansumut24.co Semangat kepedulian dan keinginan untu
News
MEDAN SUMUT24 Jajaran Polsek Medan Area mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi
Hukum
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News