Bupati Taufik Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Perkuat Integritas ASN demi Pelayanan Prima
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
LANGKAT | SUMUT24 Berawal dari permasalahan uang jula-jula yang diduga belum dibayar oleh saksi korban Santi yang merupakan istri dari Andi Kesuma penduduk Deli Tua Kecamatan Medan Johor, membuat terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen (32) Penduduk Jalan Berlian Sari III Lingkungan IV Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Medan nekat melakukan penculikan terhadap saksi korban Andi Kesuma yang sedang berada dirumah mertuanya di Tanjung Pura Langkat, Sabtu 8 Nopember 2014 pada pukul 05.00 Wib pagi.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, penculikan itu terjadi saat saksi korban berdua dengan istrinya berjalan kaki menuju pajak, tepatnya di Jalan umum depan Bank BRI Tanjung Pura. Saksi ini langsung dipepet mobil kemudian dari mobil tersebut tiga pria berbadan kekar turun dan menyeret saksi korban dan dimasukan kedalam mobil. Didalam mobil tersebut ternyata sudah ada terdakwa.
Kemudian saksi korban dibawa menuju ke jalan Hamparan Perak dan berhenti di salah satu gubuk. Saksi korban dipaksa menandatangani dan cap jempol dua buah kuwitansi kosong oleh terdakwa. Bukan itu saja terdakwa juga dipaksa minum air diduga air sabu. Selanjutnya oleh terdakwa dibawa ke Medan dengan diancam agar membayar utang jula-jula kepada ibu ibu terdakwa.
Hal inilah yang diceritakan saksi korban, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Stabat dengan terdakwa Ahen..
“Didalam persidangan, saksi korban mengaku mengalami trauma. Perbuatan terdakwa Ahen telah melanggar pasal 328 dakwaan primer dan dakwaan kedua pasal 333 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Hakim SH dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan sidang perdana yang diketuai majelis hakim Dewi Andriyani.SH yang dihadiri terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Terdakwa Hendrik Winardi alias Ahen yang tidak ditahan hanya diberikan penahan rumah sejak 16 Juni 2016 dalam persidangan membantah sebagian uraian keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU. Terdakwa juga dihadapan sidang membantah atas keterangan saksi korban, kalau dirinya memasukkan sabu ke kantong celana saksi korban. Meskipun terdakwa membantah keterangan saksi korban, namun saksi korban menyatakan tetap pada keterangannya. Sidang ditunda akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(wit)
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum
HAN 2026 di Paluta Raih KLA Pratama, Pemkab Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak dan Generasi Emas
kota
Asumut24.co ASAHAN, Mega proyek pengendalian banjir Sungai Asahan senilai lebih Rp15 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin langsung peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 Tahun 2026 yang be
News
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota