MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pencurian rumah kosong milik, Lie Khim Kho alias Dicky Lie (57) di Jln. Gandhi Medan.
Kedua tersangka masing masing, Irfan (33) warga Jln. Polonia Gg. Subur No. 5. Polonia Medan dan Rudi (43) warga Jln. Star Gg. Bengkok Polonia Medan ini ditangkap pada hari, Sabtu (26/7/202) siang pukul 11.35 Wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, kedua tersangka pengangguran ini ditangkap setelah petugas Polsek Medan Baru menerima informasi dari warga telah terjadi pencurian di rumah kosong milik korban di Jln. Subur No. 28 Kel. Polonia Medan.
Selanjutnya sambung Iptu Irwansyah, Tim melakukan penyelidikdi TKP dan menemukan (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pencurian seng milik korban dimana pelaku ditemukan masih berada diatas rumah korban dengan membuka seng rumah korban dengan menggunakan 1 buah Martil.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar seng yang sudah di turunkan pelaku ke bawah dan 1 (satu) buah martil besi yang di gunakan pelaku untuk membuka seng tersebut dan membawa pelaku ke komando guna penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” ungkap Kanit.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News