MEDAN | SUMUT24
Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat – Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil mengamankan pupuk diduga ilegal kurang lebih 1,5 ton dari Jalan Pancing Gang Intan Medan, Kamis, (21/7).
Baca Juga:
Pupuk bermerek Phonska dalam karung seberat 50 kg tersebut diangkut dengan mobil pickup sewaan plat BK 8420 BE ke Mapolresta Medan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Komisaris Polisi Fahrizal yang dikonfirmasi seputar hal itu membenarkan pihaknya telah mengamankan pupuk diduga illegal tersebut. “Iya betul,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya terkait status tersangka si empunya pupuk tersebut, Fahrizal mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi. “Belum, kita masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi,” ujarnya menandaskan.
Pantauan di Mapolresta Medan, sebanyak kurang lebih 50 sak pupuk merek Phonska seberat 50 kilo gram yang dikemas dalam karung diangkut kondektur mobil pickup sewaan tersebut ke dalam gedung utama Reskrim Polresta Medan.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News