Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
SIMALUNGUN | SUMUT24 Tiga terdakwa, yakni Kitler Sirait (45), warga Huta Jawa, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Peronika Br Sirait (43) , warga Desa Siantar Toga-toga, Kecamatan Siantar Narumonda Tobasa dan Agustina Saragih, Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX Labuhan Batu Utara, akhirnya divonis majelis hakim penjara 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa ( 21/6).
Baca Juga:
Dalam pembacaan putusan majelis hakim bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dengan merusak kuburan ayah kandung Wina br Sirait dan Eko Sirait pada Minggu (4/10) sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelum Majelis hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa bahwa perlu mempertimbangkan, sekalipun tidak ada berdamai. Pertimbangan majelis hakim bahwa kuburan yang rusak sudah diperbaiki terdakwa kembali yang lebih bagus pakai keramik, dan kuburan tersebut kepentingan bersama. Di mana sebelumnya itu terjadi akibat ada masalah dari sesama keluarga mengenai harta warisan dan biaya perobatan.
Maka dengan itu Majeis hakim ketua dan angota Sahat Besarbanjarnahor, Novarina dan Nasfi firdaus, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah dengan perusakan kuburan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sepertinya tak wajar bahwa tuntutan sebelumnya ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara jahu lebih ringan dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
Viktor Purba dalam putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya juga pikir-pikir dalam putusan tersebut.
Bahwa sebelum putusan terjadi ketika sidang keterangan saksi korban Wina br Sirait, dan adiknya Eko Sirait niat untuk membangun kuburan almarhum ayahnya tepatnya di Tanah Jawa Bahkan didepan majelis hakim ditunjuk
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum