Jumat, 26 Desember 2025

Een Kenak Geledah Polsek Secanggang, Mau Tau Dimana Disimpan Barang Haram Tersebut, Begini Ceritanya

Administrator - Kamis, 28 Januari 2021 03:54 WIB
Een Kenak Geledah Polsek Secanggang, Mau Tau Dimana Disimpan Barang Haram Tersebut, Begini Ceritanya
Langkat I  SUMUT24.co M.Hendra alias Een (29),warga DusunV  Kacangan,Desa Karang Gading,Kecamatan.Secanggang,Kabupaten Langkat. Kanit Reskrim IPDA Kaspar Napitupulu ketika di kompirmasi mengatakan, Pada hari RabuTanggal 27 Januari 2021 Sekira  pukul 16.40 wib,mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu yang akan melintas  di Dusun Kotalama II, Desa Secanggang ,Kecamatan Secanggang, Kabupten Langkat ,ujar Kaspar. Selanjutnya Kanit Reskrim  melaporkan kepada Kapolsek Secanggang IPTU Mahruzar Sebayang ,S.H dan Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang sampai di tempat yang di informasikan, lalu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Secanggang melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Supra x 125 dengan nopol BK-2648-PAQ. Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan di dalam sempak satu plastik bening yang diduga berisi sabu. Masih menurut Kanit Reskrim Secanggang IPDA Kaspar Napitupulu, Setelah di introgasi laki laki tersebut mengaku bernama, M. Hendra alias Een dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang di peroleh dari seorang laki laki, yang beralamat di Desa Selotong,kata Kaspar. Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menunjukkan tempat dimana pelaku bertemu dengan rekannya yang memberikan sabu tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya ujar Kaspar, pelaku menunjukkan rumah laki laki tersebut dan Unit Reskrim melakukan pengerebekan, namun  tidak ditemukan laki laki yang dihunjuk pelaku,sebut Kaspar. Kapolres Langkat Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag  Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi terkait penangkapan tersangka shabu,membenarkan kejadian dan penangkapan tersangka, pelaku dan barang bukti sudah  diamankan dan di bawa ke Polsek Secanggang,guna proses hukum selanjutnya,sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/04/I / 2021/SU/LKT-Sek. Secanggang,  Tanggal 27 Januari 2021,tandas Yasir Rahman mengakhiri konpirmasi.(dd)

 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru