Minggu, 20 September 2026

Polsek Medan Timur Ops Yustisi Tindak 18 Warga Langgar Protkes

Administrator - Rabu, 27 Januari 2021 14:50 WIB
Polsek Medan Timur Ops Yustisi Tindak 18 Warga Langgar Protkes

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan melakukan tindakan sosial kepada 18 warga yang melanggar protokol kesehatan (Protkes), Rabu (27/1/2021).

 

Adapun ke 18 warga yang ditindak saat terjaring dalam Operasi Yustisi pendisiplinan Prokes dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.

 

Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan Panit II Intel Polsek Medan Timur Aiptu Krismanto Barus yang dibantu personel Polsek Medan Timur sebanyak enam orang, Satpol PP Pemko Medan sebanyak delapan orang, serta para Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Sidorame Barat II yang berjumlah empat orang.

 

Dikatakan Panit Intel bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi.

 

“Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dilakukan di Jalan Dorowati, Jalan Gereja dan di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur,” kata Panit Il Intel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
Verdianto Iskandar Terpilih Aklamasi Pimpin PB GABSI 2026-2030, Novan Siregar Optimistis Bridge Makin Berprestasi
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
komentar
beritaTerbaru