Minggu, 20 September 2026

2 Orang Komplotan Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus, Polsek Percut Seituan Buru 2 Pelaku Lainya Diduga Otak Pelaku

Administrator - Rabu, 27 Januari 2021 14:32 WIB
2 Orang Komplotan Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus, Polsek Percut Seituan Buru 2 Pelaku Lainya Diduga Otak Pelaku

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) orang pemuda komplotan pelaku penyiraman air keras terhadap korban, Feri Ardiansyah (25) warga Jalan Cemara, Medan.

Adapun kedua tersangka dimaksud adalah, Azwin Muhazir alias Zuin (19) warga Jalan HM. Harun Gg. Pasaribu Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan dan Annisa Fitri alias Ica (26) warga Jalan Percut Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan. Sedangkan 2 orang lagi rekannya yang bernama, Ijal dan Mamek masih buron (DPO).

Keberhasilan penangkapan kedua pelaku, diungkapkan Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat memapaparkan keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap pelaku penganiayaan dengan cara menyiram dengan air keras.

Diterangkan Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, modus pelaku menyiramkan air keras terhadap muka korban Ferry Ardiansyah (25) warga Lr 1 Barat dsn 2 Desa Sampali, Kec. Ps Tuan, terjadi pada Senin 07 Desember 2020, sekira pukul 24.00 WIB.

“Waktu itu korban dan pelaku Azwin dan Mamek berpapasan dengan mengendarai sepeda motor dan terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Cmara Pajak Ikan Desa Sampali dan langsung menyiram air keras terhadap muka korban,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK dihadapan wartawan, Rabu (27/1/2021).

Kemudian, tersangka Azwin Muhajir ditangkap di Kota Sibolga tepatnya di Jalan Sidempuan, Kota Sibolga. Dari pengakuan tersangka di dapat keterangan tentang keterlibatan pelaku Annisa Fitri lalu Team melakukan penangkapan terhadap Annisa pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Letda Sujono.

“Barang bukti 1 Unit R2 Vario warna hitam BK-2497-AJD. Imbas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) Sub 351 ayat(2) Yo 55,56 KUHPidana,” terang orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
Verdianto Iskandar Terpilih Aklamasi Pimpin PB GABSI 2026-2030, Novan Siregar Optimistis Bridge Makin Berprestasi
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja, Seorang Oknum DJ Ditangkap Polisi di Jalan Asrama Medan
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
komentar
beritaTerbaru