Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
BENGKALIS | SUMUT24
Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap 3 orang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana pengedar narkotika jenis shabu.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Bripka Juanda Marpaung menerangkan, Senin (18/1) bahwa pada Kamis (14/1) lalu sekira pukul 10.00 WIB team Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Reformasi Dusun Suka Sari Desa Sungai Meranti, Bengkalis sering terjadi transaksi narkoba. Lalu team opsnal dipimpin Ipda Gogor melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira jam 14.00 WIB team menemukan gerak-gerik orang yang mencurigakan di rumah tersebut, lalu digeledah dan berhasil diamankan 3 orang laki-laki berserta barang bukti narkotika jenis shabu 5 bungkus plastik dengan berat kotor 1,52 gram, 1 timbangan mini dan alat isap shabu.
Kemudian team menangkap ke tiga orang tersangka yang mengaku bernama MJK Als U yang memiliki tato di kedua lengannya, S mantan napi kasus narkotika jenis shabu dan JD serta menyita barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis shabu, serta 2 HP.
Saat diperiksa tersangka MJK alias U menerangkan, barang bukti narkotika jenis shabu 5 bungkus plastik bening tersebut diperoleh dari A (DPO) di Sungai Meranti untuk diedarkan oleh tersangka MJK bersama tersangka S dan JD yang baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu itu.
Kemudian tersangka S dan JD, menerangkan bahwa tersangka S dan JD membeli narkotika jenis shabu dari tersangka MJK Als U untuk digunakan bersama. Selanjutnya team melakukan pencarian terhadap A, namun tidak ditemukan (DPO). Ke tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar SH MH mengatakan terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Diucapkannya terima kasih ke masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengedar narkoba berhasil ditangkap. (C04)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota