Jumat, 26 Desember 2025

Terkait Dugaan Penjualan Aset, Pemkab Deli Serdang Jangan Sesuka Hati dan Harus Melalui Paripurna DPRD

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 11:03 WIB
Terkait Dugaan Penjualan Aset, Pemkab Deli Serdang Jangan Sesuka Hati dan Harus Melalui Paripurna DPRD
DELI SERDANG | SUMUT24.co Terkait soal penjualan Gang PAB di Jalan Pendidikan yang merupakan satu-satunya akses jalan alternatif untuk digunakan warga masyarakat menuju Jalan Pancing di Desa Medan Estate mulai jadi pergunjingan hangat. Bahwa, Pemkab Deli Serdang melalui pemerintahan Desa Medan Estate diduga telah menjual aset miliknya yang berada dikawasan Kec. Percut Seituan. Menyikapi dugaan tersebut, salah seorang Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ini masih duduk di DPRD Deli Serdang Komisi I, H. Rahmadsyah yang mewakili Daerah Pemilihan Wilayah VI Kecamatan Percut Seituan angkat bicara. “Pemerintah Kab. Deli Serdang tidak bisa melakukan penjualan aset dengan sesukaa hati yang namanya milik Pemerintah,” ujar Rahmadsyah, Senin (18/1/2021). Masih menurut Rahmadsyah, penjualan aset harus mengikuti mekanisme yang ada yaitu dengan cara meminta para Anggota DPRD Deli Serdang melakukan Sidang Paripurna untuk membahas penjualan aset, seperti yang terjadi di Desa Medan Estate, Kec. Percut Seituan. “Jika ini terbukti dan benar terjadi, Pemkab Deli Serdang harus lakukan peninjauan kembali rencana tersebut. Agar hal itu tidak menjadi  Polemik ditengah masyarakat,” ungkap wakil rakyat ini. Oleh karena itu sambung Rahmadsyah atas nama DPRD Deli Serdang melalui Komisi I yang saya berada didalamnya akan segera melaku pemanggilan kepada Pemerintahan Desa Medan Estate maupun Pemerintah Kecamatan Percut Seituan agar dilakukan kan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pemkab Deli Serdang dan Pemerintah Kec. Percut Seituan juga Pemerintahan Desa Medan Estate kita minta untuk tidak mencoba melakukn pengaburan aset yang berada di Kab. Delu Serdang ini. Bila terjadi ini adalah perbuatan Pidana, pungkas nya. Sementara ditempat terpisah Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kab. Deli Serdang Taufik Hidayat Tanjung yang ditemui Sumut24 usai mengikuti aki unjuk rasa Damai di Jln Pasar V Barat Desa Medan Estate meminta pihak penegak hukum dari Kejatisu dan Poldasu untuk bisa membongkar siapa saja mafia yang telah diduga berani menjual aset Negara ini untuk segera diperoses sesuai hukum yang berlaku di Republik ini. “Sebab Jalan/Gang yang sedang diperbincang kan saat ini jelas salah satu aset desa sesuai Peta Desa yang datanya ada pada kami,” ungkap nya. Lanjutnya menjeleskan, pada tahun 2017 gang tersebut sudah dirawat dan dipelihara oleh Pemerintahan Desa dengan cara memasang Vaping Blok untuk kepentingan masyarakat yang melintas di sana yakni dengan meguncur kan biaya dari ADD Desa tersebut.(Idr)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
komentar
beritaTerbaru