Jumat, 26 Desember 2025

Menyaru Sebagai Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Satpam Berprofesi Penjual Shabu

Administrator - Senin, 18 Januari 2021 09:20 WIB
Menyaru Sebagai Pembeli, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Satpam Berprofesi Penjual Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penjual narkotik jeni sahbu-shabu. Dari terduga pelaku bernam, Rasyid, petugas turut mengamankan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.24. (Dua koma dua empat) gram, satu (1) unit HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp.2000. Satu (1) lembar serta 1 (satu) unit Timbangan elektrik warna hitam putih. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, pelaku warga Jln. Pattinura Ujung. Lingk III. Kel. Pantai Burung. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai. “Pelaku bernama, Rasyid seorang Security di PT. SEJATI Air Joman. Ia ditangkap hari, Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 22.15. Wib, dari Jln. Embacang. lingk. VII. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai setelah petugas menyaru sebagai pembeli narkotika jenis shabu,” ucap AKBP Putu Yudha, Senin (18/1/2021). Diungkaapkan Kapokres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di TKP ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, Team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba dipimpin Iptu Awaluddin melakukan penyelidikan dengan bantuan informan dan undercover buy oleh petugas anggota unit II sat narkoba polres Tanjung Balai. “Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap TSK untuk melakukan transaksi narkoba di Jln. Embacang,” terang AKBP Putu Yudha. Setelah dilakukan pemesanan, tersangka datang ke TKP membawa narkotika jenis shabu dengan sepeda motornya, sesaat setelah sepeda motornya diparkirkan dipinggir jalan Embacang petugas langsung melakukan penangkapan di TKP dan menyita baeang bukti. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat  (1) sub 112 ayat  (1) UU NO.35 Taahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Taun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBp Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
komentar
beritaTerbaru