Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
SINGKARAK | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Sat Res Narkoba Polres Solok Kota pada hari, Kamis (14/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib telah memgamankan 4 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Dari ke 4 orang laki-laki yang diringkus dari dalam sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok, Polisi turut menyita barang bukti 2 paket Narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun ke 4 pelaku yang di duga sebagai penyalah guna narkotika masing-masing berinisial, WA (25), warga Jalan Dalimo Nagari Singkarak, Kab. Solok, FMP (20), warga Jalan Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri, Kec. Kubung, Kab. Solok, DD (38) warga Jalan Enim, Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara serta JB (31) warga asal Jrg Tampunik Nagari Singkarak, Kec. X Koto Singkarak, Kab. Solok.
Dari tangan pelaku di sita barang bukti berupa, 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak, 1 (satu) buah kotak handsfree yang berisikan alat untuk menggunakan shabu, 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gray dan uang sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian, 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket yang diduga berisikan narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan, adapun kronologis kejadian penangkapan terhadap para pelaku penyalahguna narkoba saat tim Narkoba Polres Solok Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 malam sekira pukul 22.00 Wib, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki didepan sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok.
Kemudian diketahui bernama Sdr DD dan 3 orang didalam kamar yang bernama Sdr WA, Sdr FMP dan Sdr JB. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditempat para tersangka diamankan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi pemilik kos/rumah dan pak jorong setempat ditemukan 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak.
Kemudian petugas juga mengamankan alat komunikasi milik para tersangka berupa handphone dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) didalam saku celana depan sebelah kanan Sdr WA,
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan didalam kamar dan ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 2 paket yang dididuga berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening didalam ember dan 1 buah plastik hitam yang berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening dibawah tempat tidur.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Adapun pelaku di ancam dengan Pasal : 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”jelas AKP Joko Sunarno.(Eli)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota