Sabtu, 30 Mei 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus "Wong Budi" Pemilik Shabu

Administrator - Rabu, 13 Januari 2021 08:08 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba mengamankan seorang pria pemilik Narkotika jenis shabu. Adapun pria dimaksud berinisial Irwansyah Dalimunthe alias Wong Budi (41), warga Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai. Pelaku ditangkap pada hari, Senin (11/1/2021) malam, sekira pukul 22.00 Wib, saat pelaku berada di dalam kamar rumahnya berikut  menyita barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,11 (satu koma satu satu) gram dan 1 (satu) ball plastik kosong klip transparan. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (13/1/2021) mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Garuda. Lingk IV. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, tepat nya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjung Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit I, Aiptu Wariyono dan anggota melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka sedang duduk didalam kamar sebuah rumah tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha. Lanjut Kapolres, saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak dilantai tepat di belakang tersangka. Seketika itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik tersangka. “Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengaan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru