PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Baca Juga:
“Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021,†jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).
Kepada wartawan, dia mengatakan, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi belum kita lakukan penahanan.
Lanjut Boy, nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
Ia menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BOK tersebut bahwa diduga telah terjadi pemotongan yang dilakukan oleh oknum Puskesmas di dalam anggaran BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
“Berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat pada awal tahun 2020 yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait adanya kasus dugaan korupsi tersebut,†ujar Boy Amali SH MH selaku Kasi Intelijen Kejari Langkat pada Rabu (18/11/2020).
Ia menerangkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Langkat sedang menangani permasalahan ini di tingkat penyidikan serta telah memanggil para saksi sebanyak kurang lebih 30 orang.
“Hal ini bertujuan untuk dapat membuat terang dugaan tersebut benar adalah sebagai suatu perbuatan hukum yang terklasifikasi dalam tindak pidana korupsi dan tentunya juga bertujuan untuk menentukan siapa saja yang patut dapat ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,†pungkas Boy Amali.
Sementara Pengurus Badko HMI Sumatera Utara, Abdul Rahim mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk kecamatan Secanggang yang sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi.
“Kita mendukung penegak hukum mengusut tuntas dana BOK Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apabila ia memang terbukti melakukan dugaan korupsi tersebut, maka segera diproses hukum,†ujar Abdul Rahim selaku Pengurus Badko HMI Sumatera Utara pada Jumat (20/11/2020).
HMI mendukung Kejari Langkat mengusut tuntas kasus oknum Puskesmas yang diduga melakukan pemotongan anggaran dana BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. (wit)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News