Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun pria dimaksud bernama, M Radiatul Akmal alias Akmal (22). Pria warga Jln Kurma No 2. LK.1, Kel. Kisaran Naga, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan ini ditangkap pada hari, Senin (11/1/2021_ siang pukul 13.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima menerangkan ada seorang laki-laki yang hendak menjual Narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.
“Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap pelaku untuk melakukan transaksi di Jln Let. Jend. Suprapto No.11. Kel. Matahalasan. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/1/2021).
Setelah dilakukan pemesanan sambung Kapolrs, pelaku datang membawa Narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian terhadap pelaku petugas langsung melakukan penangkapan di TKP.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dari tersangka ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus klip transfaran berada di tangan kanan pelaku,” ucap AKBP Putu.
Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabhu dihadapan pelaku dgn berat kotor 10,20 gram.
Atas perbuatanya, tersangka dikanakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota