Jumat, 26 Desember 2025

Undercover Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Akmal Pengedar Shabu

Administrator - Selasa, 12 Januari 2021 13:21 WIB
Undercover Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Akmal Pengedar Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

 

Adapun pria dimaksud bernama, M Radiatul Akmal alias Akmal (22). Pria warga Jln Kurma No 2. LK.1, Kel. Kisaran Naga, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan ini ditangkap pada hari, Senin (11/1/2021_ siang pukul 13.00 Wib.

 

Penangkapan terhadap pelaku, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima menerangkan ada seorang laki-laki yang hendak menjual Narkotika jenis shabu.

 

Atas informasi tersebut team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.

 

“Kemudian petugas undercover melakukan pemesanan terhadap pelaku untuk melakukan transaksi di Jln Let. Jend. Suprapto No.11. Kel. Matahalasan. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai.,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (12/1/2021).

 

Setelah dilakukan pemesanan sambung Kapolrs, pelaku datang membawa Narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian terhadap pelaku petugas langsung melakukan penangkapan di TKP.

 

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dari tersangka ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus klip transfaran berada di tangan kanan pelaku,” ucap AKBP Putu.

 

Kemudian petugas menginterogasi pelaku dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabhu dihadapan pelaku dgn berat kotor 10,20 gram.

 

Atas perbuatanya, tersangka dikanakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru