Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bernyali besar dengan nekat menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas, Rahmat Tohir alias Tohir (23) akhirnya harus meringkuk dan masuk kedalam krangkeng jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Tohir warga Jln. Prof H.M. Yamin. Lk V. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai ini ditangkap usai menjual shabu kepada personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang menyaru sebagai pembeli di Jln. Kubah. Lk V. Kel Keramat Kubah. Kec Sei Tualang Raso. Kota TanjungBalai, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat tersangka ditangkap, turut juga diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,88. (satu koma delapan delapan) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciru yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja bersama anggota melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Putu Yudha, Minggu (10/1/2021).
Kemudian lanjut Kapolres, salah seorang petugas undercover melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada tersangka untuk melakukan transaksi di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai.
“Setelah dilakukan pemesanan kemudian tersangka datang dengan membawa diduga narkotika jenis shabu, dan selanjutnya langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.
Lalu sambung AKBP Putu Yudha, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka juga turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu bungkus) yang berada di tangan kanan tersangka dan menjatuhkannya dari tangan kanannya.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota