Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bernyali besar dengan nekat menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas, Rahmat Tohir alias Tohir (23) akhirnya harus meringkuk dan masuk kedalam krangkeng jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Tohir warga Jln. Prof H.M. Yamin. Lk V. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai ini ditangkap usai menjual shabu kepada personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang menyaru sebagai pembeli di Jln. Kubah. Lk V. Kel Keramat Kubah. Kec Sei Tualang Raso. Kota TanjungBalai, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat tersangka ditangkap, turut juga diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,88. (satu koma delapan delapan) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciru yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja bersama anggota melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Putu Yudha, Minggu (10/1/2021).
Kemudian lanjut Kapolres, salah seorang petugas undercover melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada tersangka untuk melakukan transaksi di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai.
“Setelah dilakukan pemesanan kemudian tersangka datang dengan membawa diduga narkotika jenis shabu, dan selanjutnya langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.
Lalu sambung AKBP Putu Yudha, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka juga turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu bungkus) yang berada di tangan kanan tersangka dan menjatuhkannya dari tangan kanannya.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
kota
sumut24.co MedanSebanyak 320 jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Utara siap bertanding dalam Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara
Sport
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota