Jumat, 26 Desember 2025

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Atin Pemilik Shabu

Administrator - Minggu, 10 Januari 2021 05:39 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Atin Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang pria tersangka kasus Narkotika jenis Shabu.

Adapun pria tersangka dimaksud bernama, Suryatin alias Atin (45), warga Jln. Jenaha. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap di Jln. Lopat Lopat. Lk V. Kel Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

“Tersangka ditangkap berikut menyita baraang bukti, 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,96 (satu koma sembilan enam) gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,53 ( Nol koma lima tiga) gram. 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,56 ( Nol koma Lima Enam) gram. Berat kotor seluruhnya 3,05 Gram dan uang pecahan Rp.2000. sebanyak 4 lembar,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (10/1/2021).

Diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Lopat lopat. Lk V. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

Kemudian lanjut AKBP Putu Yudha, atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianaja melakukan penyelidikan. Setelah A.1 kemudian Team Opsnal Unit II melakukan penangkapan terhadap tersangka Suryatin alias Atin berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu.

“Saat Team melakukan penggeledahan badan terhadap tersagka dan di dapat 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan depan tersangka,” terang Kapolres sembari menyebutkan, petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” tegas AKBP Putu Yudha yang pernah menjabat Kasat Reskrim di Polrestabes Medan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru