Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
Langkat I SUMUT24.co Kawanan maling mulai mengincar sasaran layanan perbelanjaan supermarket,pelaku bukan orang jauh tetapi masih tergolong orang setempat,walaupun keberadaan CCTV sekarang ini sudah banyak di gunakan baik rumah pribadi maupun tempat fasilitas umum tidak menjamin pencuri tidak menjalankan aksinya,malah sipencuri menggasak CCTV tersebut,dengan alasan takut aksi nya terekam CCTV dan menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk menangkap pelaku pencurian.
Baca Juga:
Peristiwa ini merupakan aksi pencurian dengan pemberatan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP Pasal 363 dengan ancaman 7 sampai dengan 9 tahun penjara,kali ini terbilang wajar dan pantaslah kalau Polsek Pangkalan Susu menerapkan nya,untuk dua kawanan maling Toko Alfamart yang sudah tutup kejadian di malam hari.
Adalah Irfan alias Gusdur ( 34 ) warga Lingkungan VII Gang Taman Bahagia Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu,bersama temannya Rudian Syahputra alias Rudi (33 ) Lingkungan VII Gang Taman Bahagia Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu,gara gara mencuri di Toko Alfamart Jalan Pangkalan Brandan Kelurahann Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat di tangkap Kanit Reskrim IPDA B Eko Pranoto,SH bersama Tim Opsnal Polsek Pangkalan Susu,Sabtu,(2/1/2021) sekira pukul 14.00 wib.Korban melapor berdasarkan Laporan Polisi : LP/01/I/2021/SU/LKT-Sek.Susu.Tanggal 01 Januari 2021.
Dalam laporannya, Perwakilan PT.Alfamart juga pekerja selaku korban Dewi Ratna Sari (26 )warga Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu merincikan kerugian materi akibat barang yang hilang, memeriksa saksi korban dua orang yang juga masih pekerja Alfamart yaitu : Nurleli ( 20 ) warga Lingkungan II Kelurahan Tangkahan Batu Kecamatan Brandan Barat, Nurliana (19 ) warga Dusun III Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham,SSos ketika di kompirmasi terkait kronologi kejadian mengatakan, Pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pkl 23.30 wib,pelapor dan para saksi menutup toko Alfamart dan selanjutnya pelapor dan para saksi pulang ke rumah masing-masing,tutur nya.
AKP Ilham,SSos melanjutkan, Keesokan harinya Jumat 1 Januari 2021 sekira pukul 06.45 Wib, sewaktu pelapor dan saksi akan membuka Toko Alfamart, melihat pintu depan toko sudah renggang dan setelah masuk ke dlm toko melihat barang-barang dagangan sudah berserakan,beber korban.
Kemudian korban merincikan,kata AKP.Ilham,SSos , Dan setelah di cek barang-barang yang hilang berupa rokok berbagai merk, susu bubuk balita, alat kosmetik dan parfum. TV monitor cctv dan alat rekam cctv (DVR) yang terletak di lantai 2 juga hilang. Atas kejadian tersebut pihak PT.Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp.31.609.233,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu,ungkap AKP Ilham,SSos.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga,SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman terkait kronologi penangkapan dua tersangka kawanan maling Toko Alfamart mengatakan,
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu pun langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan telah diketahui pelaku bernama Rudi dan Irfan alias Gusdur. Sabtu 2 Januari 2021 sekira pkl 14.00 wib, setelah korban melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Susu.
AIPTU Yasir Rahman menuturkan, selanjutnya Kapolsek AKP Ilham,S.Sos memerintah Kanit Reskrim IPDA Eko B. Pranoto, SH beserta Tim untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap para pelaku. Kemudian Kanit Reskrim beserta Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut menyita barang bukti dari rumah masing-masing pelaku yg blm sempat dijual oleh para pelaku,terang Yasir Rahman.
AIPTU Yasir Rahman menambahkan, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut,kata Yasir Rahman.
Lebih lanjut AIPTU Yasir Rahman memaparkan barang yang di curi yaitu,
250 bungkus rokok berbagai jenis/merk ,13 kotak susu bubuk balita berbagai merk,20 botol parfum berbagai merk,alat kecantikan (make up) wanita ,15 botol minyak rambut berbagai merk ,1 (satu) unit layar monitor cctv merk LG,1 (satu) unit DVR merk HIKVISION,terang nya.(AYR).
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota