Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Gegara cintanya ditolak oleh mantan pacarnya, seorang pria bernama, Agung Kristian Gidion Nadapdap (29) nekat mencuri Handphone milik mantan pacarnya.
Akibatnya, pria warga Jln. Periuk Gg. Subur Medan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka melakoni aksi pencurian HP milik mantan pacarnya terjasi pada hari, Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib.
Dijelaskan Iptu Irwansyah, awalnya pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.
“Pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit,” ucap Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/1/2021).
Masih dibeberkan Iptu Irwansyah, pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin, namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.
Selanjutnya ungkap Kanit, korban ada meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil. Kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil.
“Nah, saat korban mencari Hp miliknya, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,” terang Iptu Irwansyah.
Berdasarkan Laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari, Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di halaman Berastagi Buah Jl. Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku dapat disita barang bukti berupa HP Milik korban dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku, pungkas Iptu Irwansyah.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota