Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Gegara cintanya ditolak oleh mantan pacarnya, seorang pria bernama, Agung Kristian Gidion Nadapdap (29) nekat mencuri Handphone milik mantan pacarnya.
Akibatnya, pria warga Jln. Periuk Gg. Subur Medan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka melakoni aksi pencurian HP milik mantan pacarnya terjasi pada hari, Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib.
Dijelaskan Iptu Irwansyah, awalnya pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.
“Pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit,” ucap Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/1/2021).
Masih dibeberkan Iptu Irwansyah, pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin, namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.
Selanjutnya ungkap Kanit, korban ada meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil. Kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil.
“Nah, saat korban mencari Hp miliknya, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,” terang Iptu Irwansyah.
Berdasarkan Laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari, Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di halaman Berastagi Buah Jl. Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku dapat disita barang bukti berupa HP Milik korban dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku, pungkas Iptu Irwansyah.(W02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota