Jumat, 26 Desember 2025

Gegara Cinta Ditolak, Agung Nekat Curi HP Milik Mantan Pacar

Administrator - Jumat, 08 Januari 2021 14:23 WIB
Gegara Cinta Ditolak, Agung Nekat Curi HP Milik Mantan Pacar

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Gegara cintanya ditolak oleh mantan pacarnya, seorang pria bernama, Agung Kristian Gidion Nadapdap (29) nekat mencuri Handphone milik mantan pacarnya.

Akibatnya, pria warga Jln. Periuk Gg. Subur Medan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka melakoni aksi pencurian HP milik mantan pacarnya terjasi pada hari, Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 17.50 Wib.

Dijelaskan Iptu Irwansyah, awalnya pelaku menelpon korban via telegram dengan maksud ingin bertemu di Jl. Pabrik Tenun Medan depan RS. Royal Prima sehubungan pelaku hendak kembali atau berangkat ke Bali.

“Pelaku adalah mantan pacar korban yang saat ini datang ke Medan, sehubungan orang tua pelaku sakit,” ucap Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (8/1/2021).

Masih dibeberkan Iptu Irwansyah, pada pukul 19.00 Wib, pelaku dan korban bertemu. Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil milik korban. Selanjutnya pelaku meminta agar hubungan keduanya tetap terjalin, namun korban mengatakan bahwa korban sudah berkeluarga.

Selanjutnya ungkap Kanit, korban ada meletakkan 1 (satu) Buah HP Samsung Galaxy A80 miliknya di Dashboard Mobil. Kemudian korban dan pelaku terlibat pembicaraan dan ketika korban hendak mengambil Hp nya korban melihat Hp miliknya sudah tidak ada di Dashboard dan menyuruh korban mencari dibawah dashboard mobil.

“Nah, saat korban mencari Hp miliknya, pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,” terang Iptu Irwansyah.

Berdasarkan Laporan korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas pada hari, Sabtu tanggal 26 Desember 2020 di halaman Berastagi Buah Jl. Gatot Subroto Medan, dan dari pelaku dapat disita barang bukti berupa HP Milik korban dan 1 Buah HP Xiomi milik pelaku yang dipakai pelaku untuk menggosenkan Hp milik korban yang diambil pelaku, pungkas Iptu Irwansyah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru