Jumat, 26 Desember 2025

Reskrim Pancur Batu Ungkap & Ringkus Pelaku Kasus 3 C

Administrator - Jumat, 08 Januari 2021 07:20 WIB
Reskrim Pancur Batu Ungkap & Ringkus Pelaku Kasus 3 C

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Unit Reskrim Pancur Batu berhasil mengungkap dan meringkus tersangka pelaku kasus 3 C yang terjadi pada hari, Selasa (18/11/2020) pagi pukul 07.00 Wib di Perumahan Graha blok D Desa Tjg. Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Adapun tersangka dimaksud bernama, Jhonaatan Hulu (18) warga Perumahan Griya Permata Desa Tjg. Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Tersangka di tangkap pada hari, Kamis (7/1/2021) petang pukul 18.00 Wib, di Perumahan Griya Permata Desa T. Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang berikut dengan barang bukti, 1 (satu) Mesin Jahit merk Butter Fly, 1 (satu) Bekas bakar Tas.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Kasta Espasari (60) seorang IRT, warga Perumahan Graha Blok D, Desa T. Anom, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Dibeberkan Kapolssek, kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 18 November 2020, sekira Pukul 07.00 Wib, pada saat korban mau masuk ke gudang, pintu gudang sudah dalam keadaan terbuka, kemudian korban mengecek barang-barang yang didalam gudang, pada saat di cek, barang-barang korban sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan tas (50 Buah) dan Mesin Jahit (merk Butter Fly) hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya membuat Laporan Polisi,” ujar AKP Dedi.

Lanjut AKP Dedi Dharma, kronologis penangkapan setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan lalu diketahuilah identitas pelaku.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021sekira pukul 15.00, unit tekap reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan dari pelaku ditemukan BB tersebut selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut, pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancur Batu ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru