Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Perbaungan Ciduk Residivis Curat

Administrator - Jumat, 08 Januari 2021 06:44 WIB
Polsek Perbaungan Ciduk Residivis Curat

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24

Baca Juga:

Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus Ferry alias Kerbo (27) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan.

Pria bertato tersebut disergap petugas di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (6/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka dilaporkan korbannya Syafaruddin (51) warga yang sama dengan lantaran kehilangan mesin pompa air, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021) mengatakan korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.

Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya.

Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya.

Ternyata seorang saksi, Manto pernah ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu.

“Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan TKP yang berbeda,” ujar kapolres.

Dan menurut pengakuan tersangka, sambung kapolres, salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek Perbaungan.

Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya,”ujar Kapolres

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,”ungkapnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru