Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
LABUHANBATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua pegawai itu berinisial PJH (34) warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan AH alias Pauji (33) warga Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan keduanya dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu MH didampingi Kanit II Ipda Tito Alhafezt dan sejumlah personel lainnya.
“Keduanya ditangkap saat hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang berada di Lantai 4 RSUD Rantauprapat,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Kamis (7/1/2021).
Dikatakan Martulesi, awalnya personel Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya pegawai RSUD Rantauprapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Dari penangkapan keduanya, berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram, bong (alat hisap sabu), kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, mancis,” urai AKP Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang bernama A warga Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat dilakukan penangkapan, pria inisial A tidak berada di rumahnya,” jelas AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu MH. (W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota