Jumat, 26 Desember 2025

Dalam Waktu 2 Jam, Reskrim Polsek Datuk Bandar Bekuk Pencuri di Lapo Tuak

Administrator - Rabu, 06 Januari 2021 15:15 WIB
Dalam Waktu 2 Jam, Reskrim Polsek Datuk Bandar Bekuk Pencuri di Lapo Tuak

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Hanya butuh wakrtu 2 (dua) jam, personil Reskrim Polsek datuk Bandar Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka pelaku pencuri di Lapo Tuak.

Adapun tersangka pelaku pencuri dimaksud berinisial RD alias Dani (37), warga Jln. Cecak Rowo Gg. Latup, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dani ditangkap pada hari, Rabu (06/01/2021) berdasarkan LP / 02 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, tanggal 06 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas laporan korban (pelapor) Anwar Tamba (52), warga Jln. Jamin Ginting Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka, polisi turut menyita barang bukti 1 (satu) unit Mikser pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console, 8 (delapan) helai potongan kebel, dan 1 (satu) buah pisau kater.

Kapolres tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kronologis kejadian pada hari, Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira Pkl. 23.00 Wib di Jln. Jamin Ginting Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, pada saat korban (Anwar tamba) masuk kedalam warung tuaknya yang sudah kosong dari pengunjung.

“Saat korban masuk kedalam warung dan korban melihat kotak tempat penyimpanan Mikser pengeras suara miliknya telah terbuka dan Mikser pengeras suara tersebut telah hilang dicuri oleh pelaku (Lidik) sedangkan pintu samping warung tuak tersebut telah terbuka dan kabel penyambung ke louspeker telah berputusan bekas dipotong,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dan atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rerkman Sinaga SH untuk segea melakukan penyelidikan ungkap kasus,” ungkap AKBP P:utu Yudha.

Lalu kemudian personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo SH bersama anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku bernama Rahmadani alias Dani.

Kemudian pada hari Rabu Tgl. 06 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersantgka An. Rahmadani alias Dani sedang berada disamping Bengkel Mobil Sudar Jln. Jamin Ginting Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Mengetahuiu keberadaan pelaku, lalu Kanit Reskrim bersama Anggota langsung mengepung TKP tempat tersangka berada dan berhasil menangkap tersangka.

“Dari hasil pengakuan tersangka bahwa ianya yang telah melakukan pencurian Mikser pengeras suara milik korban dan juga telah memotong kabel louspeker milik Korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha manatan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru