Senin, 06 April 2026

Tekab Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Curanmor 2 Bulan Buron

Administrator - Rabu, 06 Januari 2021 15:10 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Curanmor 2 Bulan Buron

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota ditempat persembunyiannya setelah dua bulan menghilang dari kejaran polisi, Senin (04/01/21).

Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Abadi, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ini berinisial, TC (31) warga Jalan Simalingkar, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan kabur dari kejaran polisi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka melakukan aksi jahatnya ketika melintas di depan rumah korban.

“Saat itu pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.

Merasa ada kesempatan, tersangka pun berhenti sambil melihat situasi aman. Kemudian mencoba mendekati sepeda motor tersebut dan melarikannya dengan menggunakan kunci palsu,” ujar Yaqin, Rabu (06/01/2021).

Lanjut Yaqin, dalam pengakuan tersangka sepeda motor yang dicurinya itu sudah dijualnya dengan orang lain dikawasan Delitua.Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Masih kata Yaqin, penangkapan tersangka ini berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan tim. Setelah memastikan tersangka sebagai pelakunya personil kita pun mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati. Kecamatan Medan Kota. Tanpa menunggu lama petugas pun berhasil menciduk tersangka dan diboyong ke Polsek Medan Kota.

Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui segala perbuatannya, untuk proses pengembangan dan hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota.

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini dapat dijerat dengan, Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tutup Yaqin.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
komentar
beritaTerbaru