Jumat, 26 Desember 2025

Tekab Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Curanmor 2 Bulan Buron

Administrator - Rabu, 06 Januari 2021 15:10 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Bekuk Pelaku Curanmor 2 Bulan Buron

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota ditempat persembunyiannya setelah dua bulan menghilang dari kejaran polisi, Senin (04/01/21).

Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Abadi, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ini berinisial, TC (31) warga Jalan Simalingkar, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan kabur dari kejaran polisi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka melakukan aksi jahatnya ketika melintas di depan rumah korban.

“Saat itu pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.

Merasa ada kesempatan, tersangka pun berhenti sambil melihat situasi aman. Kemudian mencoba mendekati sepeda motor tersebut dan melarikannya dengan menggunakan kunci palsu,” ujar Yaqin, Rabu (06/01/2021).

Lanjut Yaqin, dalam pengakuan tersangka sepeda motor yang dicurinya itu sudah dijualnya dengan orang lain dikawasan Delitua.Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Masih kata Yaqin, penangkapan tersangka ini berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan tim. Setelah memastikan tersangka sebagai pelakunya personil kita pun mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati. Kecamatan Medan Kota. Tanpa menunggu lama petugas pun berhasil menciduk tersangka dan diboyong ke Polsek Medan Kota.

Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui segala perbuatannya, untuk proses pengembangan dan hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota.

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini dapat dijerat dengan, Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tutup Yaqin.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru