Jumat, 26 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus "Kandar" Pemilik Sabu

Administrator - Rabu, 06 Januari 2021 15:07 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pemilik narkotika jenis shabu-shabu saat sedang berdiri di samping rumah warga di Jalan DI. Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (5/1/2021) malam.

Adapun tersangka pemilik shabu yang ditangkap tersebut berinisial I alias Kandar (31) warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Selain menangkap tersangka, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram dengan perincian 1 bungkus plastik besar klip transparan, dan 7 bungkus plastik kecil klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, dan uang Rp. 35.000,-.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Jalan DI Panjaitan ada seorang laki-laki (tersangka) diduga memiliki naekotika jenis sabu,” sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (6/1/2021).

Atas informasi itu, lanjut Putu, Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik ternya benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri di samping rumah warga.

Usai ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 7 bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka, lalu menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas timbangan elektrik dekat tersangka ditangkap.

Selanjutnya tersangka diinterogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru