Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara melalui personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membekuk sepasang kekasih yang hendak mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun sepasangan kekasih tersebut masing-masing berinisial NN (40), warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
“Keduanya ditangkap pada hari Rabu (30/12/2020) kemarin di Jalan AR Hakim, kota Medan, provinsi Sumut,†ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu, (6/1/2021) kepada wartawan.
Lanjuut dijelaskan orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tentang adanya seapasang kekasih yang hendak bertransaksi narkotika.
“Dari kedua tersangka, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,5 ons,†jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Medan.
Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, tambah Kasat, pihaknya juga menyita satu unit mobil pelat BK 1687 LT warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 25 juta.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial P dan B. Dan pengakuannya, kedua tersangka baru sekali ini melakukan bisnis haram tersebut.
Akan tetapi, kita tidak langsung percaya dan sedang mendalami kasus ini,†tambah Kompol Oloan seraya mengatakan tengah memburu pemasok narkotika terhadap kedua tersangka.
Usai diamankan, kata Kompol Oloan, para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diposes.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,†pungkas Kompol Oloan Siahaan.(W02)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota